Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meyatakan melimpahkan sebagian kewenangannya dalam operasional pengawasan tenaga kerja Indonesia di luar negeri kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI.

"Tugas Menteri Tenaga Kerja itu sangat berat harus mengawasi jutaan TKI (tenaga kerja Indonesia) di luar negeri, karena itu saya menyerahkan sebagian kewenangan kepada Kepala BNP2TKI," kata Muhaimin Iskandar pada`diskusi "Polemik: TKI Ruyati dan Harga Diri Negeri" di Jakarta, Sabtu.

Pembicara lain pada diskusi tersebut adalah, Analis Kebijakan Publik Migrant Care Wahyu Susilo, Anggota Komisi IX DPR RI Nursuhud, serta

Ketua Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto.

Menurut Muhaimin, kewenangan yang diserahkan kepada Kepala BNP2TKI adalah 99 persen operasional pengawasan TKI, sedangkan kebijakan pengawasan masih 100 persen merupakan kewenangan Menteri Tenaga Kerja.

Dengan diserahkannya 99 persen kewenangan di bidang operasional, kata dia, untuk membagi tanggung yang sangat berat serta agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kemnterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan BNP2TKI.

"Mengawasi jutaan TKI di luar negeri sangat berat, tidak seperti membalik telap tangan, apalagi sistem hukumnya juga berbeda-beda," katanya.

Menurut dia, persolan TKI bukan hanya sekadar tanggungjawab Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala BNP2TKI, tapi merupakan tanggung jawab semua pihak terkait, dari hulu hingga ke hilir.

Persoalan TKI, kata dia, tidak hanya ketika terjadi kekerasan di luar negeri, tapi harus melihatnya secara konprehensif, mulai dari pencarian calon TKI di desa-desa.

Karena itu yang bertanggungjawab pada persoalan TKI, katanya, mulai dari kepala desa, camat, pejabat pemda, sampai ke diplomat, dan duta besar Indonesia di negara tujuan TKI.

"Apalagi, TKI yang bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga masih berpendidikan sekolah dasar. Ini sangat berat," katanya.

Muhaimin mengimbau, agar TKI yang diberangkat ke luar negeri adalah TKI yang memiliki keterampilan, baik pekerjaaqn di dapur, paham bahasa di negara tujuan, maupun siap bekerja di luar negeri untuk waktu tertentu," katanya.

TKI yang tidak siap, kata dia, agar jangan dipaksakan diberangkatkan keluar negeri. (*) Antaranews